|
|
|
/ Home / Kampar Region /
SPDP Kamaru Masuk Kejari Bangkinang
" " Kamis, 11 Maret 2010 | 19:18 WIB
Laporan :
Laporan: Budi Rahmat KAMPAR, TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses hukum terhadap Kepala Dinas Pasar Kabupaten Kampar, Kamaruzzaman serta dua orang anaknya, Zul Asri dan Kazamardinata tampaknya akan terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari ) Bangkinang, sendiri mengakui telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengeroyokan yang melibatkan kepala Dinas Pasar Kampar, Kamaruzzaman serta dua orang anaknya. Zul Asri dan Kazmardinata Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkinang Suluh Damadi, SH saat ditemui diruang kerjanya. Dikatakan Suluh, Pihak Kajari Bangkinang sudah menerima SPDP dari tim penyidik Polres Kampar pada Senin (8/3) lalu. "SPDP kita terima langsung dari tim penyidik Polres Kampar. Namun sifatnya belum masuk penyidikan, namun pastinya nantinya persoalan ini akan ditangani langsung oleh kepala Seksi Pidana Umum," paparnya. Kamaruzzaman dan dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kampar dalam kasus pengeroyokan terhadap Tommi Chandra, pekerja PT Sarana Indah Perkasa Abadi (SIPA) di Km 11 Jalan Petapahan-Bangkinang Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Seberang, pertengahan Februari. (ans) KOMENTAR ANDAkomentar : Silahkan Isi Komentar anda dengan tidak menyinggung SARA
|
Terkini
|