|
|
|
TV Tribun
MK Tolak Gugatan Kaji
Selasa, 3 Februari 2009 | 23:35 WIB
Pasangan Khofifah Indarparawansa - Mudjiono (KaJi) tampaknya harus berlapang dada menerima kemenangan Soekarwo - Saefulloh Yusuf (Karsa) dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur. Menyusul dikeluarkannya ketetapan hakim Mahkamh Konstitusi yang menolak pengajuan gugatan hasil pilkada Jawa Timur. Ketetapan tersebut dikeluarkan setelah MK menggelar rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri seluruh hakim di gedung MK, Jakarta, Selasa. Dalam ketetapan tersebut, MK menyatakan pemilihan ulang Pilkada Jatim sudah sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MK juga berpendapat bahwa sejumlah pelanggaran administratif yang diadukan pasangan Kaji merupakan kewenangan penegak hukum diluar MK. Sebelumnya pada 2 Februari 2009 pasangan Kaji mengajukan gugatan hasil penghitungan ulang Pilkada di tiga Kabupaten Madura, Jatim. Gugatan tersebut diajukan karena pasangan Kaji menilai pada Pilkada tersebut telah terjadi kecurangan. (TI)
|
|
||||||||||||||||||||||||
komentar
|
|||||||||||||||||||||||||