|
Zakat dan Unjuk Kemiskinan
Jumat, 18 September 2009 | 00:25 WIB
ADA pemandangan menyedihkan sekaligus memilukan setiap menjelang hari-hari terakhir ibadah puasa Ramadan. Banyak masyarakat kita yang rela berdesak-desakan untuk mendapatkan jatah zakat, yang biasanya berupa bingkisan sembako, uang, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.Di antara mereka ada yang manula dan berlanjut usia (sepuh) yang ikut berdesak-desakan unjuk kemiskinan tanpa memperdulikan keselamatan dirinya.
Bahkan dalam beberapa kasus pembagian zakat yang tidak ditangani secara profesional, telah mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak sedikit.Memang, hingga sebelum mendirikan salat Idul Fitri pada pagi hari di awal bulan Syawal, kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Dianjurkan, pelaksanaan zakat tidak dilakukan sendiri-sendiri, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini.
Namun mayoritas masyarakat kita membagikan zakat secara langsung kepada yang berhak menerimanya. Mereka masih enggan, bahkan tidak mau, menyalurkan zakatnya kepada lembaga-lembaga amil zakat yang dijalankan dengan manajemen profesional.Sebagaimana salat yang dianjurkan untuk berjamaah secara tertib sehingga keutamaannya berlipat 27 kali, maka pelaksanaan zakat (fitrah) pun sebaiknya diatur secara profesional, kolektif, tertib, dan accountable, agar dayagunanya lebih banyak, yaitu 27 kali lipat.
Diharapkan, dengan semangat semacam ini, kebangkitan ekonomi rakyat yang kita citakan akan segera terwujud.Semangat yang terkandung dalam pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat secara profesional seperti itu, diharapkan kegiatan ekonomi Islam akan berlangsung berdasarkan kasih sayang dan kerelaan sebagai perwujudkan ibadah kepada Allah. Bukan berdasarkan penindasan dan riba yang mencekik pihak yang lemah dan kalah.
Ada hikmah yang bisa kita petik di balik perintah zakat. Yaitu pesan universal, bahwa jika kekayaan suatu bangsa tidak beredar atau mengalir, maka akan menimbulkan berbagai penyakit sosial. Ada keserakahan, penindasan, kezaliman, kecemburuan sosial, pencurian, pemalakan, dan penyakit sosial lainnya, yang dapat merusak tatanan dan menghancurkan bangunan rumah bermasyarakat dan berbangsa.
Zakat sendiri, seperti dijelaskan para ulama, berasal dari kata "zaka" yang artinya adalah "bersih dan tumbuh". Maka, ibarat tanah dan air, masyarakat akan selalu sehat, tumbuh, dan berkembang, kalau harta kekayaan yang dimiliki mereka yang berpunya dikeluarkan dan beredar secara merata, berputar secara sehat dan lancar, dan digunakan secara produktif, bukan hanya konsumtif.
Penumpukan atau peredaran kekayaan pada sekelompok masyarakat tertentu tidak akan membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masa depan masyarakat tertentu lainnya. Keadilan sosial, sebagaimana diamanahkan agama dan dicita-citakan kita bersama, tidak akan pernah terwujud bila kekayaan hanya berputar di antara para orang-orang kaya (aghniya), sementara para fuqara, masakin, dan dhu'afa' tidak pernah menikmati sebagian kekayaan para aghiniya yang sebenarnya adalah hak mereka juga.
Pemenuhan zakat (fitrah) di saat kita menghadapi krisis ekonomi berpotensi menjadi obat mujarab yang dapat menyembuhkan penyakit sosial atau 'kanker-kanker' dan 'stroke' sosial yang pada gilirannya membuat masyarakat dan bangsa lumpuh. Islam melalui Rasulullah SAW dan para sahabatnya sangat tegas memerintahkan dan membolehkan bagi pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan orang-orang kaya yang enggan dan tidak mau mengeluarkan zakat.
Bahkan, Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq memerintah untuk membakar rumah-rumah orang kaya yang "membangkang" perintah pembayaran zakat. Ini menunjukkan betapa Islam sangat peduli pada pemberantasan kemiskinan, bukannya hanya perintah ritual saja. Mengeluarkan zakat, yang merupakan kelanjutan dari ibadah puasa, sebenarnya wujud dari kemampuan diri menahan godaan nafsu duniawi yang cenderung untuk menumpuk kemegahan dan kelimpahan materi.
Jika kecenderungan ini tidak bisa diatasi dan disertai dengan sikap asketik, maka pada akhirnya hanyalah akan menumpulkan matahati nurani dan merusak pertumbuhan jiwanya. Lebih jauh lagi, juga akan menyengsarakan orang lain di sekitar dirinya.Jika nurani orang kaya, misalnya, telah tumpul, maka rasa malu telah sirna, dan kemudian diganti oleh sikap serakah dan arogan. Bila kondisi seperti yang terjadi, maka yang merugi tidak hanya yang bersangkutan, tetapi rakyat juga akan ikut disengsarakan.
Konsep self-denial atau kesanggupan mengelak dari nafsu hewani sesungguhnya sejak ribuan tahun telah diajarkan para orang bijak. Ibarah api, nafsu tidak mengenal volume dan selalu ingin memakan serta menghanguskan apa pun yang berada di sekitarnya.Dengan berpuasa dan dilanjutkan berzakat, api yang tidak pernah padam pada setiap dada anak manusia hendak dikontrol dan dikendalikan, agar fungsi dan perannya menjadi proposional dan berdaya guna untuk menggerakkan roda kehidupan.
Dengan ini, hidup menjadi hingar-bingar, produktif, dan berguna bagi masa depan masyarakat. Semoga perintah ibadah puasa dan zakat fitrah benar-benar difahami dan dilaksanakan sehingga memberikan dampak perbaikan ekonomi rakyat secara nyata dan mendatangkan kesejahteran dan keadilan sosial. Kapankah kita tidak lagi menyaksikan orang-orang berdesak-desakan hanya untuk memenuhi perut lapar? (*)
komentar : Silahkan Isi Komentar anda dengan tidak menyinggung SARA
|
Bun, pencairan dana Jamsostek bisa tidak diambil oleh anak atau istrinya. Sebab bapak kami sudah tidak ada. Tolong konfirmasi ke pihak Jamsostek ya bun
Pengirim: +6281535019XXX Bun, tanyakan ke Dinas Pendidikan, kapan uang tunjangan SBY untuk guru dibagikan?
Pengirim: +6281268324XXX
Jumat, 18 September 2009 | 21:35 WIB Jumat, 18 September 2009 | 00:25 WIB Rabu, 16 September 2009 | 01:44 WIB Selasa, 15 September 2009 | 00:33 WIB Minggu, 13 September 2009 | 01:06 WIB Sabtu, 12 September 2009 | 01:41 WIB Jumat, 11 September 2009 | 01:22 WIB Rabu, 9 September 2009 | 23:07 WIB
|