200 Pengakaran Walet di Dumai Ilegal
IST/NET
" "
Rabu, 10 Maret 2010 | 19:09 WIB
Laporan :

Laporan: M Iqbal

DUMAI, TRIBUNPEKANBARU.COM - Sedikitnya terdapat sekitar 200 penangkaran walet ilegal di Dumai. Usaha ini terancam akan ditutup sebab tidak memiliki izin. Sebelum dilakukan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Dumai, para pengusaha tersebut diminta untuk mengurus perizinan usaha penangkatan walet itu.

Kepala  Distanbunhut Kota Dumai, Apifuddin, Rabu (10/3) mengatakan sesuai dengan aturanya saat membuat usaha tersebut, pengusahanya terlebih dulu melakukan pembuatan izin usaha. Sebab dampaknya akan membuat penangkar yang resmi yang sudah mendapatkan izin merasa cemburu.

"Aturanya kalau sudah membuka itu harus ada izinya. Meskipun usahanya itu baru dijalankan. Ada atau tidak walet yang masuk kedalam penangkaran tersebut tetap harus dibuat izinya," kata Afipuddin.

Sedangkan untuk pengurusan izin pembuatan baru, Afipuddin mengatakan sepanjang dalam membuat usaha tersebut memenuhi persyaratan dan juga tidak menganggu ketertiban lingkungan yang diikuti dengan surat pernyataan warga, tidak masalah.

Apifuddin juga menjelaskan keributan yang ditimbulkan dari pengkaran walet tersebut bersumber dari suara kaset untuk memancing burung datang. Padahal suara burungnya sendiri tidak seribut yang selalu didengarkan.

Agar suara ribut tersebut tidak menganggu, Afipuddin meminta kepada para pengusaha untuk tidak membunyikan pada saat jam tertentu. Disebutkanya jam tertentu tersebut pada pukul 18.00 WIB pas saat orang malaksanakan ibadah shalat magrib. (ans)

KOMENTAR ANDA

komentar : Silahkan Isi Komentar anda dengan tidak menyinggung SARA
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

 

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 IT tribunpekanbaru.com (Dinoz). All rights reserved