Terjadi Kesalahpahaman IMB Bandara SSK II
foto/wikimedia
" "
Rabu, 10 Maret 2010 | 19:35 WIB
Laporan :

Laporan: Afrizal
PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Cabang Angkasa Pura II Pekanbaru, Dedi Suryana tidak menafikan adanya kesalahpahaman terkait pernyataan Pemko Pekanbaru yang menyatakan perluasan terminal bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II tanpa IMB.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/3) Dedi menyatakan dirinya sudah menerima surat dari Pemko Pekanbaru awal Februari lalu. Surat tersebut menyatakan tentang izin pendirian dan perluasan bandara yang saat peresmian dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara, Gubernur termasuk Walikota Pekanbaru sendiri.

Namun surat tersebut belum sempat di balas karena pihaknya masih mencoba berkoordinasi dengan Departemen perhubungan serta beberapa kantor cabang angkasa pura lainnya.

"Saya belum jawab surat tersebut karena masih berkoordinasi dengan dirjen perhubungan udara dan dinas perhubungan Riau bidang perhubungan udara," katanya.

Perlunya koordinasi tersebut karena selama ini pembangunan bandara memang tidak memerlukan pengurusan IMB yang dilakukan oleh Angkasa Pura II. Pasal 215 ayat satu Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan menjelaskan izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah yang dimaksud dalam UU ini adalah Departemen Perhubungan terutama Ditjen Perhubungan Udara.

"Bukannya kami meremehkan IMB, tapi sesuai logika dalam pasal 215 telah ada ketentuan bahwa izinnya diurus oleh pemerintah. Selama ini dibandara manapun kita tinggal bangun saja karena masih dalam ruang lingkup otoritas," jelas Dedi. (ans)

KOMENTAR ANDA

komentar : Silahkan Isi Komentar anda dengan tidak menyinggung SARA
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

 

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 IT tribunpekanbaru.com (Dinoz). All rights reserved