Istri Mantan Wakapolri Kembali Disebut

" ilustrasi korupsi "
Kamis, 11 Maret 2010 | 12:59 WIB
Laporan :

JAKARTA, TRIBUN - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus cek perjalanan atau travellers cheque saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004, dengan terdakwa Udju Djuhaeri.

Sidang yang membacakan dakwaan terhadap Udju ini, jaksa penuntut kembali menyebut adanya keterlibatan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Dorodjatun, Nunun Nurbaetie. Seusai Miranda terpilih, Nunun Nurbaetie menelpon dan minta Udju menemui anak buahnya Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo di kantornya, Jl Riau No 21 Jakarta Pusat, PT Wahana Eka Sejati  "Terdakwa dihubung dan diminta oleh Nunun Nurbaetie untuk menemui Ahmad Hakim Safari," kata jaksa penuntut I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).

Bersama R Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno, Udju pergi kantor Nunun menemui Arie. Di tempat tersebut, masing-masing menerima Rp 500 juta dalam bentuk travellers cheque yang dipecah dalam 10 lembar cek.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Udju pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Dudhie Makmun Morud (fraksi PDI Perjuangan), jaksa juga menyatakan Nunun Nurbaetie ikut terlibat. Sama seperti kasus Udju, Nunun juga minta Dudhie menemui Arie untuk menerima travellers cheque dengan total Rp 9,8 miliar. Pemberian juga terjadi pasca terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009 di Gedung DPR pada 2004. (Persda Network/coz)

KOMENTAR ANDA

komentar : Silahkan Isi Komentar anda dengan tidak menyinggung SARA
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

 

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 IT tribunpekanbaru.com (Dinoz). All rights reserved