TANGERANG, TRIBUN - Abu Jibril, ustadz pengajian di Masjid Al Munawaroh, Komplek Witanaharja, Pamulang, mengatakan ketidaksetujuannya terhadap aksi Densus 88 Antiteror yang menembak teroris di tempat. "Saya tidak setuju dengan perbuatan Densus langsung menembak orang itu," ujar Abu Jibril di rumahnya, Komplek Witanaharja III, Blok C, No 137, Kamis (11/3).
Menurut Abu Jibril, apa yang dilakukan Densus 88 tidak sesuai koridor hukum yang berlaku. Mengingat dalam penegakan hukum di Indonesia menerapkan asas praduga tidak bersalah. Karenanya, kata Abu Jibril, "Tindakan Densus melanggar undang-undang."
Seharusnya, sambung ayah Muhammad Jibril tersebut, kalau menerapkan asas praduga tak bersalah, orang yang diduga teroris seharusnya ditangkap, disidik, dibawa ke jaksa, terus disidangkan. "Tinggal nanti dibuktikan. Apakah benar terbukti sebagai teroris atau tidak," ungkapnya menjelaskan.
Sebaliknya Abu Jibril juga mempertanyakan, apakah dengan memburu teroris, sejurus dengan itu Densus langsung dibolehkan menembak yang diduga teroris di tempat. "Apakah Densus itu memburu teroris bisa membunuh sebagian yang lain (yang diduga teroris)? Kalaulah polisi yang mukmin kasihan mereka. Bisa masuk neraka," katanya lagi.
Ketika ditanya balik bahwa tersangka teroris mati karena melakukan perlawanan, Abu Jibril lantas mempertanyakan. Pasalnya, kata Abu Jibril, cerita itu versi polisi. Dan masyarakat tidak tahu saat kejadian tersebut. "Betulkah? Itu pertanyaan besar. Itu kan cerita polisi. Apakah cerita polisi itu betul? Ini yang menjadi tanda tanya," urainya. (Persda Network/Yog)