Kunci Solusi Kasus Century Ada di Presiden

" "
Jumat, 12 Maret 2010 | 12:52 WIB
Laporan :

JAKARTA, TRIBUNPEKANBARU.Com- Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, kunci tindak lanjut proses hukum terhadap rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century yang menjadi keputusan akhir DPR berada di tangan Presiden.

Terutama, penyelesaian indikasi tindak pidana dalam kasus Bank Century yang seyogyanya diproses oleh kepolisian dan kejaksaan. Kedua institusi yang secara hirarkis berada di bawah Presiden ini, menurutnya, baru bisa bergerak jika ada permintaan dari Presiden.

"Saya melihat tidak ada harapan polisi dan jaksa akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam kasus Bank Century karena mereka hanya akan menindaklanjuti kalau ada permintaan dari Presiden," kata Syamsuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/2/2010).

Namun, hal itu itu diprediksinya tidak akan terjadi. Sebab, dalam pidatonya, Presiden telah menyatakan bahwa kebijakan bail out Bank Century adalah kebijakan yang benar dan semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian negara.

"Yang lebih menjanjikan adalah KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), karena KPK independen, tidak boleh diintervensi Presiden," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan KPK menemukan adanya indikasi tindak pidak, temuan ini bisa dikembalikan ke DPR dan dijadikan sebagai dasar penggunaan hak menyatakan pendapat.

KOMENTAR ANDA

komentar : Silahkan Isi Komentar anda dengan tidak menyinggung SARA
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

 

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 IT tribunpekanbaru.com (Dinoz). All rights reserved