Sumbar Targetkan 19 Nagari Sadar Hukum
internet
" Ilustrasi: Hukum dan Peradilan "
Sabtu, 13 Maret 2010 | 16:53 WIB
Laporan :

PADANG, TRIBUNPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM)  Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan 19 nagari (desa, red) sadar hukum terbentuk selama 2010 yang difokuskan pada lima kabupaten/kota di provinsi itu.

"Kita sudah menetapkan nagari-nagari percontohan sadar hukum tersebut, kini terus dilakukan upaya penyuluhan secara terus menerus terhadap masyarakatnya," kata Kepala Kantor Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar, Sumarni Alam, di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan, kriteria nagari sadar hukum tersebut, di antaranya tidak menunggak pajak, tidak ada kasus pernikahan di bawah umur. Selain itu, kurangnya tindak kriminalitas umum dan minimnya penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya) di nagari tersebut.

Berdasarkan kriteria itu, sudah ditetapkan 10 nagari di Kabupaten Tanah Datar, dua nagari di Padang Pariaman, tiga nagari di Bukittinggi, dua nagari di Payakumbuh, dan satu nagari di Padangpanjang dan satu nagari di Kabupaten Pasaman.

Jadi, nagari yang sudah ditetapkan sadar hukum akan ada penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM, namun bentuknya belum dipastikan.

Sumarni menjelaskan, gerakan sosialisasi penyuluhan hukum sudah dilakukan Kanwil Kemenkum dan HAM sejak dua tahun lalu, sehingga ditargetkan pada 2010 sebanyak 19 nagari bisa diresmikan Menteri Hukum dan HAM.

"Kita belum bisa memastikan kapan bulan peresmiannya, tapi ditargetkan pada tahun ini. Persiapan pembentukan nagari sadar hukum sudah berlangsung sejak dua tahun lalu," katanya.

Lebih lanjut Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumbar, menyampaikan penyuluhan peraturan perundang-undangan di tengah masyarakat cukup penting. Terkait, dalam penyuluhan yang telah dilakukan tim dari Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar, secara umum masyarakat tidak mengetahui undang-undang perkawinan.

Kondisi itu, menurutnya, tentu potensi terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cukup tinggi, dan pernikahan yang tanpa dokumen sesuai UU banyak terjadi. Justru itu, penyuluhan dan mendorong secara berkesinambungan sangat diperlukan supaya masyarakat semakin tahu akan peraturan dan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan kehidupannya.

"Bagaimana perempuan bisa memperjuangkan haknya ketika menjadi korban KDRT, sementara mereka tidak mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang ada," katanya. (ant)
 

KOMENTAR ANDA

komentar : Silahkan Isi Komentar anda dengan tidak menyinggung SARA
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

 

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 IT tribunpekanbaru.com (Dinoz). All rights reserved