Ditemukan IUP Dalam Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan
"
"
Kamis, 8 Juli 2010 | 19:34 WIB
Laporan : rgt
RENGAT, TRIBUN-Kawasan hutan Kerumutan yang sebagian besar wilayahnya berada di Kabupaten Inhu diperkirakan sudah mengalami kerusakan. Mengingat dalam kawasan tersebut di duga terdapat izin usaha perkebunan (IUP).
Selain berdampak pada kelestarian kawasan hutan Kerumutan, adanya IUP dilokasi yang ditetapkan berdasarkan Kepmen No.350/Kpts/II/6/1979 seluas 93.222 ha itu juga berdampak pada penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Inhu yang saat ini masih berlangsung.
Berdasarkan data Bappeda Riau serta Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu ditemukan dalam Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan IUP PT Surya Buana Bersama (SBB). Luas IUP dalam kawasan Kerumutan perusahaan tersebut mencapai 871,,3 ditambah dengan kawasan penyangga kerumutan seluas 1.107,5 hektar.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Kota Kabupaten Inhu, Ir H Ardhahni MT membenarkan bahwa dilokasi Kawasan Suaka Marga Satwa Kerumutan di wilayah Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rengat di duga terdapat IUP didalamnya. Selain itu juga terdapat overlap atau pun tumpang tindih IUP dua perusahaan di lokasi yang sama. Dua perusahaan yang saling tumpang tindih IUP tersebut adalah PT SBB dan PT Agra Cahaya Kemala Rengat dengan luas laahan tumpang tindih mencapai 4.754,72 hektare.
"Kalau sudah ada IUP dalam kawasan Kerumutan membuat penyusunan RTRW Inhu yang saat ini sedang berlangsung harus disesuaikan dengan izin tersebut. Dengan catatan harus ada pelepasan kawasan dari Menteri, kalau tidak ada perubahan kawasan tentunya bisa bermasalah dikemudian hari," jelas Ardhahni. (rgt)