/ Home /
Kejari Rengat Angkat Bicara Penghentian Operasional Dua PLTD

" "
Kamis, 25 Juni 2009 | 01:32 WIB
Laporan :

RENGAT, TRIBUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat angkat bicara terkait penghentian operasional dua Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik Pemkab Inhu yang dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Indragiri sejak Senin kemarin.
   
Kejari Rengat menegaskan, penghentian operasional dua PLTD itu tidak ada kaitannya dengan pengumpulan data yang dilakukan Kejari Rengat terhadap PD Indragiri. Penghentian itu merupakan kebijakan PD Indragiri dan bukan akibat pemanggilan jajaran direksi.
   
"Kejaksaan tidak pernah melarang direksi PD Indragiri menggunakan uang penyertaan modal dari Pemkab Inhu untuk operasional PLTD. Sebab kejaksaan hanya melakukan pengumpulan bukti terkait laporan LSM," kata Plt Kejari Rengat, R Suhartono melalui Kasi Intel, Siswanto AS SH MH, Rabu (24/6).
   
Tetapi jika direksi PD Indragiri menafsirkan penggunaan dana penyertaan modal untuk operasional PLTD telah menyalahi Undang-undang dan aturan berlaku, hal itu merupakan penafsiran PD Indragiri sendiri, bukan atas petunjuk kejaksaan.
   
Siswanto juga membenarkan, pihaknya pernah meminjam buku rekening PD Indragiri terkait pengumpulan data yang tengah dilakukan, tetapi Kamis kemarin, buku rekening itu sudah dikembalikan ke direksi PD Indragiri yang disaksikan langsung anggota DPRD Inhu, Hj Suryani.
   
Terkait sudah dicabutnya laporan LSM terhadap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemkab Inhu senilai Rp 10 miliar ke PD Indragiri? Siswanto menegaskan, sehari setelah pencabutan laporan itu, ada LSM lain yang kembali melaporkan, bahkan dilengkapi dengan melampirkan proposal penyertaan modal tahun 2007.
   
"Karena itu, kita masih melakukan tindaklanjut dengan terus melakukan pengumpulan data," kata Siswanto yang mengaku lupa nama LSM yang telah melaporkan dugaan penyimpangan penyertaan modal senilai Rp 10 miliar itu.
   
Bahkan Kejari Rengat sudah melayangkan surat kepada Bupati Inhu c.q Sekda Inhu untuk meminta PD Indragiri menyerahkan dokumen penyertaan modal asli, termasuk berbagai SPj atas penggunaan dana beberapa kegiatan yang telah dilakukan.
   
Surat itu dilayangkan Kejari Rengat karena kesulitan meminta data dengan  direksi PD Indragiri. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Inhu, Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum Setda Inhu.
   
"Jika penggunaan dana penyertaan modal itu telah sesuai dengan RKA tentu tidak ada masalah, tetapi jika tidak sesuai dengan RKA, tafsirkan saja sendiri," tegas Mantan Kacabjari Dabo Singkep Kepulauan Riau ini. (rgt)
 

KOMENTAR ANDA

1 dari 1 Halaman Komentar | First Prev Next Last

Sudah waktunyalah hendaknya pemimpin kita memperhatikan dan memperdulikan masyarakat. Biar masyarakat mengingat sosok pimpinan tsb. hingga selamanya. Untuk dan buat apa menumpuk harta kekayaan lagi, yang kesemuanya itu akan ditinggalkan nanti. Wassalam, hassan rambey

Posted by: hassan rambey | Kamis, 8 April 2010 | 16:43 WIB

Kami kurang tahu dan mengerti tentang KELISTRIKAN, hanya secara logika saja. Bahwa dirumah kami terjadi pemadaman listrik 24 kali per 3 jam dan 8 kali per 2 jam berarti total 88 jam dalam periode bulan Mei - Juni 2009. Namun pembayaran tagihan listrik kami tetap juga sama dengan bulan-bulan berikutnya. Seharusnya berkurang pembayarannya, mohon jawaban PLN tentang hal ini. Wassalam,

Posted by: hassan rambey | Senin, 13 Juli 2009 | 17:28 WIB

Kalau dapat dimohonkan, tetap sajalah PLTD atau apaupun nama pembangkit listriknya, untuk tetap ber-operasi. Karena mayoritas masyarakat kita khususnya di Riau, sudah minta ampun sebab sering mati lampu PLN. Tetap jalan pembangunan PLTD dan apabila ada kasus sengketa lain, tetap juga jalan prosesnya. Mohonlah, benar-benar kepada Pemda agar selalu memperhatikan PLN yang sering hidup mati lampu. Wassalam,

Posted by: hassan rambey | Senin, 13 Juli 2009 | 17:23 WIB

komentar : Silahkan Isi Komentar anda dengan tidak menyinggung SARA
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

 

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

1 dari 1 Halaman Komentar | First Prev Next Last

Sudah waktunyalah hendaknya pemimpin kita memperhatikan dan memperdulikan masyarakat. Biar masyarakat mengingat sosok pimpinan tsb. hingga selamanya. Untuk dan buat apa menumpuk harta kekayaan lagi, yang kesemuanya itu akan ditinggalkan nanti. Wassalam, hassan rambey

Posted by: hassan rambey | Kamis, 8 April 2010 | 16:43 WIB

Kami kurang tahu dan mengerti tentang KELISTRIKAN, hanya secara logika saja. Bahwa dirumah kami terjadi pemadaman listrik 24 kali per 3 jam dan 8 kali per 2 jam berarti total 88 jam dalam periode bulan Mei - Juni 2009. Namun pembayaran tagihan listrik kami tetap juga sama dengan bulan-bulan berikutnya. Seharusnya berkurang pembayarannya, mohon jawaban PLN tentang hal ini. Wassalam,

Posted by: hassan rambey | Senin, 13 Juli 2009 | 17:28 WIB

Kalau dapat dimohonkan, tetap sajalah PLTD atau apaupun nama pembangkit listriknya, untuk tetap ber-operasi. Karena mayoritas masyarakat kita khususnya di Riau, sudah minta ampun sebab sering mati lampu PLN. Tetap jalan pembangunan PLTD dan apabila ada kasus sengketa lain, tetap juga jalan prosesnya. Mohonlah, benar-benar kepada Pemda agar selalu memperhatikan PLN yang sering hidup mati lampu. Wassalam,

Posted by: hassan rambey | Senin, 13 Juli 2009 | 17:23 WIB

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 IT tribunpekanbaru.com (Dinoz). All rights reserved