|
|
|
/ Home /
Kejari Rengat Angkat Bicara Penghentian Operasional Dua PLTD
" " Kamis, 25 Juni 2009 | 01:32 WIB
Laporan :
RENGAT, TRIBUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat angkat bicara terkait penghentian operasional dua Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik Pemkab Inhu yang dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Indragiri sejak Senin kemarin. KOMENTAR ANDASudah waktunyalah hendaknya pemimpin kita memperhatikan dan memperdulikan masyarakat. Biar masyarakat mengingat sosok pimpinan tsb. hingga selamanya. Untuk dan buat apa menumpuk harta kekayaan lagi, yang kesemuanya itu akan ditinggalkan nanti. Wassalam, hassan rambey Posted by: hassan rambey | Kamis, 8 April 2010 | 16:43 WIB Kami kurang tahu dan mengerti tentang KELISTRIKAN, hanya secara logika saja. Bahwa dirumah kami terjadi pemadaman listrik 24 kali per 3 jam dan 8 kali per 2 jam berarti total 88 jam dalam periode bulan Mei - Juni 2009. Namun pembayaran tagihan listrik kami tetap juga sama dengan bulan-bulan berikutnya. Seharusnya berkurang pembayarannya, mohon jawaban PLN tentang hal ini. Wassalam, Posted by: hassan rambey | Senin, 13 Juli 2009 | 17:28 WIB Kalau dapat dimohonkan, tetap sajalah PLTD atau apaupun nama pembangkit listriknya, untuk tetap ber-operasi. Karena mayoritas masyarakat kita khususnya di Riau, sudah minta ampun sebab sering mati lampu PLN. Tetap jalan pembangunan PLTD dan apabila ada kasus sengketa lain, tetap juga jalan prosesnya. Mohonlah, benar-benar kepada Pemda agar selalu memperhatikan PLN yang sering hidup mati lampu. Wassalam, Posted by: hassan rambey | Senin, 13 Juli 2009 | 17:23 WIB komentar : Silahkan Isi Komentar anda dengan tidak menyinggung SARA
|
Terkini
|
|
Sudah waktunyalah hendaknya pemimpin kita memperhatikan dan memperdulikan masyarakat. Biar masyarakat mengingat sosok pimpinan tsb. hingga selamanya. Untuk dan buat apa menumpuk harta kekayaan lagi, yang kesemuanya itu akan ditinggalkan nanti. Wassalam, hassan rambey Posted by: hassan rambey | Kamis, 8 April 2010 | 16:43 WIB Kami kurang tahu dan mengerti tentang KELISTRIKAN, hanya secara logika saja. Bahwa dirumah kami terjadi pemadaman listrik 24 kali per 3 jam dan 8 kali per 2 jam berarti total 88 jam dalam periode bulan Mei - Juni 2009. Namun pembayaran tagihan listrik kami tetap juga sama dengan bulan-bulan berikutnya. Seharusnya berkurang pembayarannya, mohon jawaban PLN tentang hal ini. Wassalam, Posted by: hassan rambey | Senin, 13 Juli 2009 | 17:28 WIB Kalau dapat dimohonkan, tetap sajalah PLTD atau apaupun nama pembangkit listriknya, untuk tetap ber-operasi. Karena mayoritas masyarakat kita khususnya di Riau, sudah minta ampun sebab sering mati lampu PLN. Tetap jalan pembangunan PLTD dan apabila ada kasus sengketa lain, tetap juga jalan prosesnya. Mohonlah, benar-benar kepada Pemda agar selalu memperhatikan PLN yang sering hidup mati lampu. Wassalam, Posted by: hassan rambey | Senin, 13 Juli 2009 | 17:23 WIB |