PEKANBARU, TRIBUN - UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasal 41 ayat 2, mengamanatkan kepada Bawaslu dan Panwaslu untuk melakukan pengawasan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye.
Pengawasan diutamakan bagi yang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung; hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua dan anggota BPK; Deputi Gubernur Bank Indonesia, pejabat BUMN dan BUMD, PNS, TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Pemusyawaratan Desa dan warga negara Indoensia yang tidak memiliki hak memilih.
Amanat ini terhalang dilakukan Panwaslu Riau, karena KPU Riau hingga saat ini belum menerima daftar nama pelaksana kampanye dan nama anggota tim kampanye ketiga pasangan calon presiden. Padahal disinyalir ada unsur-unsur dalam pasal 41 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut yang ikut dalam kampanye pasangan presiden.
"Kita masih menyelidiki pelanggaran terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasal 41 ayat 2 tersebut. Namun ini masih terkendala, karena KPU Riau belum menyerahkan daftar nama pelaksana kampanye dan nama anggota tim kampanye ketiga pasangan Capres," ungkap Ketua Pokja Penegakan Hukum Panwaslu Riau, Superleni, didampingi Ketua Pokja Pengawasan, Edy Syarifuddin kepada Tribun, Kamis (2/7).
Menurut keduanya, KPU Riau seharusnya sudah menyerahkan itu sebelum kampanye dimulai. Namun hingga kampanye tinggal satu hari lagi, daftar tersebut belum sampai ke Panwaslu Riau. Sehingga menurut Panwaslu, KPU telah melanggar ketentuan yang mereka buat sendiri, dan telah mengangkangi Undang-undang.
"UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasal 36 ayat 2 berbunyi: KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota menyampaikan daftar nama pelaksana kampanye dan nama anggota tim kampanye pada Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye Pilpres pasal 10 ayat 4 berbunyi: KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota menyampaikan daftar nama pelaksana kampanye dan nama anggota tim kampanye kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota," jelas Superleni.
Dikatakan Edy, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan untuk mengirimkan daftar tersebut, walau seharusnya Panwaslu tidak perlu melakukan itu. Namun karena tanggung jawab, hal itu dilakukan. Namun hingga saat ini KPU Riau belum mengirimkan daftar tersebut.
Anggota KPU Riau, Asmuni, kepada Tribun menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan daftar nama pelaksana kampanye dan nama anggota tim kampanye pasangan calon presiden kepada Panwaslu Riau, namun belum semuanya.
"Kita sudah mengirimkan sebagian, sebagiannnya lagi belum sempat. Seharusnya tim kampanye pasangan calon presiden juga mengirimkan daftar tersebut kepada Panwaslu," ujar Asmuni yang saat dihubungi kemarin mengaku sedang rapat di Jakarta. (cr5)