JAKARTA, TRIBUN - RUU Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD positif dipastikan tidak bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (3/7) ini. Padahal rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR pada Kamis siang lalu masih memberikan kesempatan Panitia Khusus RUU merampungkannya sampai Jumat pagi ini.
"Saya sudah teken suratnya (pembatalan agenda pengesahan di paripurna) ke pimpinan DPR hari ini," kata Ketua Panitia Khusus RUU Susduk Ganjar Pranowo di Jakarta, Jumat (3/7) pagi.
Menurut Ganjar, forum lobi pada Kamis malam masih belum bisa menuntaskan persoalan yang belum disepakati. Karenanya, mau tidak mau dibutuhkan lobi lanjutan. Sedianya, jika proses lobi semalam mulus, Jumat pagi digelar rapat pleno Pansus untuk pengambilan keputusan tingkat pertama. Jumat siang, barulah pengesahan di rapat paripurna. Namun, dipastikan skenario itu batal. (KOMPAS/Sidik Pramono)